Tanggal Registrasi | : | 09-09-2009 |
No. Perkara | : | 121/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 172 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 172 UU Minerba telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena segala upaya yang dilakukan dengan itikad baik dalam mendapatkan hak untuk memperoleh KK dan/atau PKP2B sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku telah diabaikan, tidak diakui sehingga harus mengulang segala proses itu dari awal yang menghabiskan waktu serta dana yang besar, hal ini adalah perlakuan yang tidak adil |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430