Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-09-2009
No. Perkara : 121/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 172
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 172 UU Minerba telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena segala upaya yang dilakukan dengan itikad baik dalam mendapatkan hak untuk memperoleh KK dan/atau PKP2B sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku telah diabaikan, tidak diakui sehingga harus mengulang segala proses itu dari awal yang menghabiskan waktu serta dana yang besar, hal ini adalah perlakuan yang tidak adil
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: