Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-07-2009
No. Perkara : 111/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4)
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 205 Ayat (4) hak-hak konstitusional Pemohon dirugikan dan juga akan mengalami kerugian materiil dan inmateriil dan membuka peluang terjadinya salah tafsir yang mengakibatkan terjadinya pengurangan jumlah kursi Anggota DPR yang telah diperoleh partai Hanura dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009, dan Penjelasan Pasal 205 Ayat (4) tidak memberikan penjelasan yang terkait dengan metode penghitungan yang dipakai.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: