Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-07-2009
No. Perkara : 104/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 5 huruf k
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 5 huruf k dianggap telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan rakyat Indonesia yaitu "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) daaan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi" bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atau UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta UUD Tahun 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: