Tanggal Registrasi | : | 06-04-2009 |
No. Perkara | : | 25/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 50 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal tersebut diatas telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi publik yang berakibat keputusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, penerapan hukumnya dihalangi oleh berlakunya Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430