Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-04-2009
No. Perkara : 25/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 50
Inti Masalah : Ketentuan pasal tersebut diatas telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi publik yang berakibat keputusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, penerapan hukumnya dihalangi oleh berlakunya Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: