Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-02-2009
No. Perkara : 6/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 Ayat (3) huruf c Sepanjang mengenai frase :"yang memperagakan wujud rokok"
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU penyiaran merupakan norma hukum yang berlaku dan mengikat sehingga menjadi pembenaran yuridis bagi pelaksanaan siaran iklan atau promosi terhadap rokok, asalkan tidak memperagakan wujud rokok. Promosi dan iklan terhadap rokok sama artinya dengan mendorong atau mengajak khalayak umum termasuk anak-anak dan remaja secara khusus untuk mengkonsumsi rokok yang dapat membahayakan kesehatan dan dapat menimbulkan berbagai penyakit serta dapat menyebabkan kematian bagi setiap orang termasuk anak-anak. Sepanjang frase "yang memperagakan wujud rokok" yang membolehkan iklan promosi rokok dalah tidak jelas ratio logisnya dan melanggar hak konstitusional setiap orang termasuk anak dan remaja.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: