Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-10-2009
No. Perkara : 126/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 1 butir (5) sepanjang anak kalimat" …..dan diakui sebagai badan hukum pendidikan", Pasal 8 ayat (3), Pasal 10, Pasal 67 Ayat (2), (4) dan Pasal 62 Ayat (1) sepanjang menyangkut Pasal 67 Ayat (2) tentang sanksi administratif, serta Bab IV tentang Tata Kelola (Pasal 14 s.d. Pasal 36). dan Penjelasan pasal-pasal tersebut
Inti Masalah : Ketentuan pasa-pasal tersebut disatu sisi UU BHP sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan, akan tetapi sekaligus merugikan yayasan dan menghilangkan hak untuk menyelenggarakan pendidikan serta tidak adanya pengakuan terhadap eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan. Tidak diakuinya sekarang ini eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan yang berarti menimbulkan ketidakpastian bagi masa depan yayasan yang selama ini kegiatannya khusus sebagai penyelenggara pendidikan.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: