Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-03-2009
No. Perkara : 19/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Pasal 15 Ayat (3)
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 15 Ayat (3) mengenai adanya batasan bagi profesi kurator untuk tidak menerima lebih dari 3 (tiga) perkara sangat mengada-ada dan diskriminatif bila dibandingkan dengan profesi yang lainnya seperti Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum Pasar Modal, Penilai/Appraiser dan Akuntan Publik
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: