Tanggal Registrasi | : | 20-03-2009 |
No. Perkara | : | 19/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Pasal 15 Ayat (3) |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 15 Ayat (3) mengenai adanya batasan bagi profesi kurator untuk tidak menerima lebih dari 3 (tiga) perkara sangat mengada-ada dan diskriminatif bila dibandingkan dengan profesi yang lainnya seperti Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum Pasar Modal, Penilai/Appraiser dan Akuntan Publik |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430