Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-03-2009
No. Perkara : 19/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Pasal 15 Ayat (3)
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 15 Ayat (3) mengenai adanya batasan bagi profesi kurator untuk tidak menerima lebih dari 3 (tiga) perkara sangat mengada-ada dan diskriminatif bila dibandingkan dengan profesi yang lainnya seperti Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum Pasar Modal, Penilai/Appraiser dan Akuntan Publik
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan