Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-09-2009
No. Perkara : 124/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 348 huruf a, Pasal 403, Pasal 404 dan Pasal 407
Inti Masalah : Bahwa para Pemohon adalah WNI yang telah mewakili masing-masing partai politik, dengan adanya ketentuan pasal-pasal tersebut diatas dianggap oleh para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena para Pemohon menempatkan pada suatu keadaan dimana tidak ada kepastian hukum, timbul kekosongan hukum, tidak adil dan diskriminatif.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: