Tanggal Registrasi | : | 29-09-2009 |
No. Perkara | : | 124/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 348 huruf a, Pasal 403, Pasal 404 dan Pasal 407 |
Inti Masalah | : | Bahwa para Pemohon adalah WNI yang telah mewakili masing-masing partai politik, dengan adanya ketentuan pasal-pasal tersebut diatas dianggap oleh para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena para Pemohon menempatkan pada suatu keadaan dimana tidak ada kepastian hukum, timbul kekosongan hukum, tidak adil dan diskriminatif. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430