Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-10-2009
No. Perkara : 125/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Pasal 5, Pasal 17 Ayat (1) dan (3), Pasal 45 sepanjang mengenai kata "dapat"
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas para Pemohon menganggap telah dirugikan hak konstitusionalnya karena akibat kelemahan Undang-undang a quo menyebabkan kegagalan negara untuk melakukan pemberantasan aksi terorisme termasuk kegagalan untuk melindungi hak asasi warga negara untuk mendapatkan rasa aman dari ancaman aksi terorisme.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: