Tanggal Registrasi | : | 01-10-2009 |
No. Perkara | : | 125/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Pasal 5, Pasal 17 Ayat (1) dan (3), Pasal 45 sepanjang mengenai kata "dapat" |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas para Pemohon menganggap telah dirugikan hak konstitusionalnya karena akibat kelemahan Undang-undang a quo menyebabkan kegagalan negara untuk melakukan pemberantasan aksi terorisme termasuk kegagalan untuk melindungi hak asasi warga negara untuk mendapatkan rasa aman dari ancaman aksi terorisme. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430