Tanggal Registrasi | : | 02-02-2009 |
No. Perkara | : | 7/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 160 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 160 KUHP tidak menyebutkan secara tegas mengenai kualifikasi perbuatan apa saja yang termasuk dalam perbuatan menghasut supaya melakukan tindak pidana baik berupa lisan dan tulisan yang bertujuan melakukan kekerasan terhadap penguasa, jelas penafsiran aparat penegak hukum dalam menggunakan Pasal 160 KUHP sangat bertentangan dengan asas kepastian hukum, karena tidak memberikan batasan yang tegas tentang kategori menghasut baik barupa lisan maupun tulisan. Sebagai aktivis dan politisi dengan diberlakukannya Pasal 160 KUHP mengakibatkan : a. ruang gerak pemohon menjadi terbatas, b. Pemohon merasa terhina dan nama baiknya tercemar, c. telah terjadi pembunuhan karakter terhadap diri Pemohon, d. memudahkan penguasa untuk membungkam lawan-lawan politiknya, apalagi saat ini pemohon bersedia dan siap maju sebagai kandidat Presiden RI Periode 2009-2014 yang didukung oleh beberapa Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2009 |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430