Tanggal Registrasi | : | 03-11-2009 |
No. Perkara | : | 142/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 354 Ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8) dan (9) |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal dan ayat tersebut diatas menurut Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya akibat adanya frase "yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/kota", karena para Pemohon ditempatkan dakam kedudukan yang tidak sama meskipun memiliki kualifikasi yang sama, yakni sama-sama anggota DPRD dan sama-sama dipilih melalui Pemilu. Hal tersebut juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebab ada sebagian anggota DPRD yang memiliki kesempatan duduk sebagai Pimpinan DPRD dan ada sebagian lain anggota DPRD tidak memiliki kesempatan untuk duduk sebagai Pimpinan DPRD,. padahal mereka adalah sama-sama anggota DPRD dengan cara dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu yang sama serta dibawah KPU yang sama. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430