Tanggal Registrasi | : | 10-08-2009 |
No. Perkara | : | 115/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 120 Ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 121 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 120 khususnya Ayat 91) materi muatannya bersifat membatasi, menghambat, menghilangkan dan mendiskriminasikan hak-hak Pemohon sesuai dengan fungsi dan tujuan dibentuknya Serikat Pekerja di dalam Perusahaan, sehingga pasal tersebut memandulkan atau mengabaikan 50% suara diluar serikat pekerja mayoritas tersebut dan ketentuan Pasal 121 Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak dapat menggunakan metode lain yang dapat menunjukkan keanggotaan secara akurat dan dipercaya serta dapat diandalkan dalam proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di dalam perusahaan, Pemohon tidak bersedia mengikuti proses verifikasi di dalam perusahaan, jika hanya didasarkan fotocopy kartu anggota saja tanpa disertai adanya mekanisme yang terbuka dengan mengumumkan daftar dan hasil verifikasi keanggotaan serkat pekerja kepada seluruh pekerja. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430