Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-09-2009
No. Perkara : 116/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 6 Ayat (2) dan (4)
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) dan (4) tersebut tidak sesuai dengan tujuan pembentuk UU dan landasan filosofis serta sosiologis dibentuknya UU tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan bertentangan dengan 1) hak ntuk turut berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara; 2) hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, dan 3) hak untuk mendapat dan manfaat yang sama. Hal tersebut menghilangkan hak konstitusional para Pemohon dan masyarakat asli Papua untuk diangkat sebagai anggota DPRP
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: