Tanggal Registrasi | : | 25-09-2009 |
No. Perkara | : | 116/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 6 Ayat (2) dan (4) |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) dan (4) tersebut tidak sesuai dengan tujuan pembentuk UU dan landasan filosofis serta sosiologis dibentuknya UU tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan bertentangan dengan 1) hak ntuk turut berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara; 2) hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, dan 3) hak untuk mendapat dan manfaat yang sama. Hal tersebut menghilangkan hak konstitusional para Pemohon dan masyarakat asli Papua untuk diangkat sebagai anggota DPRP |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430