Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-03-2009
No. Perkara : 20/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 Ayat (1) huruf a
Inti Masalah : Bahwa bunyi penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf a menimbulkan keadaan yang membingungkan (ketidakpastian hukum) bagi pelaksana Undang-undang, akibatnya berbenturan dengan pengertian kendaraan bermotor dari UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 14 Tahun 1982 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dianggapnya merugikan, sebab dasar hukum bagi PP maupun Perda menjadi tidak jelas sebagai akibat ketidakcermatan pembentuk UU
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: