Tanggal Registrasi | : | 24-03-2009 |
No. Perkara | : | 20/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 Ayat (1) huruf a |
Inti Masalah | : | Bahwa bunyi penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf a menimbulkan keadaan yang membingungkan (ketidakpastian hukum) bagi pelaksana Undang-undang, akibatnya berbenturan dengan pengertian kendaraan bermotor dari UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 14 Tahun 1982 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dianggapnya merugikan, sebab dasar hukum bagi PP maupun Perda menjadi tidak jelas sebagai akibat ketidakcermatan pembentuk UU |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430