Tanggal Registrasi | : | 15-10-2009 |
No. Perkara | : | 133/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 32 Ayat (1) butir c |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal tersebut diatas mengasumsikan bahwa terdakwa "sudah dipastikan bersalah", sehingga perlu diberhentikan secara permanen dari jabatannya, ketentuan ini jelas bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang telah diakui, dijamin dan dilindungi dalam sistem hukum di Indonesia maupun internasional, dengan demikian ketentuan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 yang melindungi hak setiap orang, termasuk para Pemohon. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430