Tanggal Registrasi | : | 19-10-2009 |
No. Perkara | : | 135/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 73 Ayat (2) |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal tersebut diatas tidak mencerminkan aturan yang jelas, mudah dipahami dan dilaksanakan secara adil serta berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang, pelanggaran kote etik yang dilakukan oleh oknum notaris dalam bentuk "teguran tertulis/lisan, dan itu final, sehingga tidak membuka peluang bagi para pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut guna menegakkan hukum dan keadilan serta dapat menciptakan peluang adanya kolusi antara notaris dan Majelis Pengawas Wilayah |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430