Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-10-2009
No. Perkara : 135/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 73 Ayat (2)
Inti Masalah : Ketentuan pasal tersebut diatas tidak mencerminkan aturan yang jelas, mudah dipahami dan dilaksanakan secara adil serta berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang, pelanggaran kote etik yang dilakukan oleh oknum notaris dalam bentuk "teguran tertulis/lisan, dan itu final, sehingga tidak membuka peluang bagi para pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut guna menegakkan hukum dan keadilan serta dapat menciptakan peluang adanya kolusi antara notaris dan Majelis Pengawas Wilayah
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: