Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-03-2009
No. Perkara : 18/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat Pasal 7
Inti Masalah : Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Maybart menganggap hak-hak dasar penduduk asli Masyarakat Hukum Adat Maybrat diabaikan dengan berlakunya Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2009 mengenai letak Ibukota Kabupaten Maybrat di kampung Kumuorkek, karena itu dianggapnya bertentangan dengan UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan