Tanggal Registrasi | : | 20-03-2009 |
No. Perkara | : | 18/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat Pasal 7 |
Inti Masalah | : | Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Maybart menganggap hak-hak dasar penduduk asli Masyarakat Hukum Adat Maybrat diabaikan dengan berlakunya Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2009 mengenai letak Ibukota Kabupaten Maybrat di kampung Kumuorkek, karena itu dianggapnya bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430