Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-03-2009
No. Perkara : 18/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat Pasal 7
Inti Masalah : Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Maybart menganggap hak-hak dasar penduduk asli Masyarakat Hukum Adat Maybrat diabaikan dengan berlakunya Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2009 mengenai letak Ibukota Kabupaten Maybrat di kampung Kumuorkek, karena itu dianggapnya bertentangan dengan UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: