Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-01-2009
No. Perkara : 3/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 202 ayat (1), Pasal 203, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 209
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 202 Ayat (1) dianggap oleh Pemohon tidak adil, diskriminatif dan kehilangan hak untuk menjadi caleg, karena sistem parliamentary threshold, yaitu syarat Parpol peserta Pemilihan Umum harus memperoleh ambang batas minimal 2,5% suara sah nasional untuk memperoleh kursi di DPR-RI
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: