Tanggal Registrasi | : | 15-01-2009 |
No. Perkara | : | 3/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 202 ayat (1), Pasal 203, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 209 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 202 Ayat (1) dianggap oleh Pemohon tidak adil, diskriminatif dan kehilangan hak untuk menjadi caleg, karena sistem parliamentary threshold, yaitu syarat Parpol peserta Pemilihan Umum harus memperoleh ambang batas minimal 2,5% suara sah nasional untuk memperoleh kursi di DPR-RI |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430