Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-01-2009
No. Perkara : 5/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 10 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (7) dan Pasal 157 Ayat (4)
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal UU PT tersebut diatas yang menentukan sebuah perseroan terbatas yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU PT dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan mengandung ketidakpastian hukum dan berimbas pada ketidakpercayaan masyarakat kepada Notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik khususnya terkait akta perseroan dan karenanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: