Tanggal Registrasi | : | 28-10-2009 |
No. Perkara | : | 141/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 59 Ayat (2a) huruf a,b,c,d dan Ayat (2b) huruf a,b,c,d |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal dan ayat tersebut diatas sepanjang frase "harus didukung sekurang-kurangnya 6,5 %, 5 %, 4% dan 3%" serta telah menghilangkan makna pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakukan yang sama bagi setiap warga negara dihadapan hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan berpotensi menghalangi, membatasi hak Pemohon untuk ikut berkompetisi sebagai calon walikota Surabaya periode 2010-2015 maupun calon Gubernur Jawa Timur. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430