Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-09-2009
No. Perkara : 120/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerindahan Daerah Pasal 58 huruf f dan huruf h
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 58 huruf f dan huruf h telah merugikan hak konstitusional Pemohon : 1) hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, 2) hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, 3) hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, 4) hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena Pasal 58 huruf f telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat menurut Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: