2004-12-30 |
024/PUU-I/2003 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2004-12-30 |
073/PUU-II/2007 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 21, Pasal 57 ayat (1), Pasal 65 ayat (4), Pasal 66 ayat (3) huruf e, Pasal 67 ayat (1) huruf e, Pasal 82 ayat (2), Pasal 89 ayat (2) dan (3), Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (4) |
Dikabulkan |
DETAIL |
2004-12-27 |
072/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 21, Pasal 57 ayat (1), Pasal 65 ayat (4), Pasal 66 ayat (3) huruf e, Pasal 67 ayat (1) huruf e, Pasal 82 ayat (2), Pasal 89 ayat (2) dan (3), Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (4) |
Dikabulkan |
DETAIL |
2004-12-22 |
071/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 2 ayat (5), Pasal 6 ayat (3), Pasal 223, Pasal 224 ayat (6) |
Dikabulkan |
DETAIL |
2004-12-09 |
070/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat, Pasal 15 ayat (7) dan (9) |
Ditolak |
DETAIL |
2004-09-22 |
067/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 36 beserta Penjelasannya |
Dikabulkan |
DETAIL |
2004-09-21 |
065/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 43 ayat (1) |
Ditolak |
DETAIL |
2004-09-21 |
066/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 50 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Pasal 4 |
Dikabulkan |
DETAIL |
2004-09-14 |
064/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 74 ayat (3) |
Penarikan Kembali |
DETAIL |
2004-09-10 |
069/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 68 |
Ditolak |
DETAIL |
2004-07-29 |
060/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 26, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 80 |
Ditolak |
DETAIL |
2004-07-29 |
061/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2004-07-26 |
063/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 9, Pasal 26 ayat (7), Pasal 45 dan Pasal 46 |
Ditolak |
DETAIL |
2004-07-09 |
056/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kab.Pelalawan, Kab. Rokan Hulu, Kab. Rokan Hilir, Kab. Siak, Kab. Karimun, Kab.Natuna, Kab. Kuantan Singingi dan Kota Batam |
Penarikan Kembali |
DETAIL |
2004-07-02 |
059/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 45 |
Ditolak |
DETAIL |
2004-06-18 |
058/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 8 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), (4) dan (5), Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), (4) dan (7), Pasal 45 ayat (3) dan (4), Pasal 46 ayat (2), Pasal 91, Pasal 92 ayat (1), (2) dan (3) |
Ditolak |
DETAIL |
2004-06-08 |
057/PUU-II/2007 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 5, Pasal 9 dan pasal 10 |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2004-05-26 |
055/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 133 ayat (2) |
Ditolak |
DETAIL |
2004-05-21 |
053/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1987 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (3) huruf f dan Pasal 24 ayat (2) huruf a |
Ditolak |
DETAIL |
2004-05-14 |
054/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 ayat (6), Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 6 angka 1 dan Pasal 6 huruf r, Pasal 25 |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2004-04-19 |
008/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6 huruf a |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2004-03-26 |
007/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 25 |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2004-03-25 |
006/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 31 |
Dikabulkan |
DETAIL |
2004-02-19 |
005/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, semua pasal dan atau ayat yang menyatakan "diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan" |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2004-02-18 |
004/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 ayat (7), Pasal 12, Pasal 9 huruf f, Pasal 25 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (4), Pasal 40, Pasal 44 ayat (1) dan (2), Pasal 80 ayat (1) dan (2), Pasal 88 ayat (1) |
Ditolak |
DETAIL |
2004-02-13 |
003/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Pasal 29 ayat (1) |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2004-01-19 |
003/PUU-III/2005 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan |
Ditolak |
DETAIL |
2004-01-05 |
001/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 101, Pasal I butir 5, Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (1) |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2004-01-05 |
002/PUU-II/2004 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 106 huruf b dan c, Pasal 1 angka 7 dan 8 |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |