Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-07-2004
No. Perkara : 061/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Inti Masalah : Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 16 UU No. 4/2004 yang mengakibatkan PN Jakarta Selatan tidak dapat menolak gugatan terhadap putusan damai yang berkekuatan hukum tetap sehingga masyarakat tidak dapat memperoleh perlindungan hukum dan keadlian.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: