Tanggal Registrasi | : | 29-07-2004 |
No. Perkara | : | 061/PUU-II/2004 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman |
Inti Masalah | : | Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 16 UU No. 4/2004 yang mengakibatkan PN Jakarta Selatan tidak dapat menolak gugatan terhadap putusan damai yang berkekuatan hukum tetap sehingga masyarakat tidak dapat memperoleh perlindungan hukum dan keadlian. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430