Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-07-2004
No. Perkara : 061/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Inti Masalah : Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 16 UU No. 4/2004 yang mengakibatkan PN Jakarta Selatan tidak dapat menolak gugatan terhadap putusan damai yang berkekuatan hukum tetap sehingga masyarakat tidak dapat memperoleh perlindungan hukum dan keadlian.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan