Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-03-2004
No. Perkara : 007/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 25
Inti Masalah : Pemohon mengajukan pengujian Pasal 25 UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, karena Undang-Undang a quo telah membatasi hak politik Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden melalui jalur non partai.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: