Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-03-2004
No. Perkara : 007/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 25
Inti Masalah : Pemohon mengajukan pengujian Pasal 25 UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, karena Undang-Undang a quo telah membatasi hak politik Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden melalui jalur non partai.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan