Tanggal Registrasi | : | 26-03-2004 |
No. Perkara | : | 007/PUU-II/2004 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 25 |
Inti Masalah | : | Pemohon mengajukan pengujian Pasal 25 UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, karena Undang-Undang a quo telah membatasi hak politik Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden melalui jalur non partai. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430