Tanggal Registrasi | : | 05-01-2004 |
No. Perkara | : | 001/PUU-II/2004 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 101, Pasal I butir 5, Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (1) |
Inti Masalah | : | Hak konstitusional para Pemohon sebagai seorang warga negara Indonesia untuk dapat memilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama dalam waktu yang sama dalam putaran pertama telah dilanggar karena tidak menjamin adanya kepastian hukum dan apabila Pemilu harus dilaksanakan tiga kali putaran akan berakibat berlarut-larut dan panjangnya proses pemilihan umum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430