Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-01-2004
No. Perkara : 001/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 101, Pasal I butir 5, Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (1)
Inti Masalah : Hak konstitusional para Pemohon sebagai seorang warga negara Indonesia untuk dapat memilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama dalam waktu yang sama dalam putaran pertama telah dilanggar karena tidak menjamin adanya kepastian hukum dan apabila Pemilu harus dilaksanakan tiga kali putaran akan berakibat berlarut-larut dan panjangnya proses pemilihan umum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: