Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-01-2004
No. Perkara : 001/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 101, Pasal I butir 5, Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (1)
Inti Masalah : Hak konstitusional para Pemohon sebagai seorang warga negara Indonesia untuk dapat memilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama dalam waktu yang sama dalam putaran pertama telah dilanggar karena tidak menjamin adanya kepastian hukum dan apabila Pemilu harus dilaksanakan tiga kali putaran akan berakibat berlarut-larut dan panjangnya proses pemilihan umum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan