Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-09-2004
No. Perkara : 066/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 50 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Pasal 4
Inti Masalah : Pasal 50 UU MK yang menetapkan UU yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah UU yg diundangkan pasca amanademen UUD 1945 dianggap pemohon telah menghambat konstitusionalitas dan merugikan Pemohon. Hal ini membuat Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan pengujian untuk UU KADIN tahun 1987 yang dianggap Pemohon bertentangan dengan UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan