Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-05-2004
No. Perkara : 055/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 133 ayat (2)
Inti Masalah : Penerapan Pasal 133 ayat (2) UU Pemilu sangatlah diskriminatif dan tidak memberi persamaan kedudukan dalam hukum serta tidak memberi ruang untuk membela diri (banding) apabila putusan pengadilan negeri salah dalam penerapan hukum. Pemohon merasa bahwa hak konstitutionalnya telah dilanggar atas penjatuhan putusan pidana penjara dan denda atas pelanggaran jadwal kampanye KPU Pasal 138 ayat (3) UU Pemilu tetapi tidak dapat mengajukan banding.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: