Tanggal Registrasi | : | 26-05-2004 |
No. Perkara | : | 055/PUU-II/2004 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 133 ayat (2) |
Inti Masalah | : | Penerapan Pasal 133 ayat (2) UU Pemilu sangatlah diskriminatif dan tidak memberi persamaan kedudukan dalam hukum serta tidak memberi ruang untuk membela diri (banding) apabila putusan pengadilan negeri salah dalam penerapan hukum. Pemohon merasa bahwa hak konstitutionalnya telah dilanggar atas penjatuhan putusan pidana penjara dan denda atas pelanggaran jadwal kampanye KPU Pasal 138 ayat (3) UU Pemilu tetapi tidak dapat mengajukan banding. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430