Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-05-2004
No. Perkara : 054/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 ayat (6), Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 6 angka 1 dan Pasal 6 huruf r, Pasal 25
Inti Masalah : Para Pemohon merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dijadikan alasan oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat untuk menolak memproses lebih lanjut pendaftaran Pemohon sebagai Calon Presiden dan atau Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 dari non-partai politik.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: