Tanggal Registrasi | : | 14-05-2004 |
No. Perkara | : | 054/PUU-II/2004 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 ayat (6), Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 6 angka 1 dan Pasal 6 huruf r, Pasal 25 |
Inti Masalah | : | Para Pemohon merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dijadikan alasan oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat untuk menolak memproses lebih lanjut pendaftaran Pemohon sebagai Calon Presiden dan atau Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 dari non-partai politik. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430