Tanggal Registrasi | : | 13-02-2004 |
No. Perkara | : | 003/PUU-II/2004 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Pasal 29 ayat (1) |
Inti Masalah | : | Permohonan Pemohon kepada Depatemen Kehakiman dan HAM untuk mejadi peserta pemilu tidak diproses dengan alasan keterbatasan waktu untuk melakukan verifikasi. Hal ini secara konstitusional merugikan Pemohon, karena tidak ikut sertanya sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2004. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430