Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-02-2004
No. Perkara : 003/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Pasal 29 ayat (1)
Inti Masalah : Permohonan Pemohon kepada Depatemen Kehakiman dan HAM untuk mejadi peserta pemilu tidak diproses dengan alasan keterbatasan waktu untuk melakukan verifikasi. Hal ini secara konstitusional merugikan Pemohon, karena tidak ikut sertanya sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2004.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan