Tanggal Registrasi | : | 08-06-2004 |
No. Perkara | : | 057/PUU-II/2007 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 5, Pasal 9 dan pasal 10 |
Inti Masalah | : | Pemohon I dan Pemohon II (para Pemohon) adalah calon presiden dari kelompok independen/non partai politik menganggap hak konstitusionalnya dirugikan berlakunya UU Pemilu. Menurut para Pemohon, ketentuan pasal a quo telah menutup peluang dan membatasi hak konstitusional para Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430