Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-06-2004
No. Perkara : 057/PUU-II/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 5, Pasal 9 dan pasal 10
Inti Masalah : Pemohon I dan Pemohon II (para Pemohon) adalah calon presiden dari kelompok independen/non partai politik menganggap hak konstitusionalnya dirugikan berlakunya UU Pemilu. Menurut para Pemohon, ketentuan pasal a quo telah menutup peluang dan membatasi hak konstitusional para Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: