Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-06-2004
No. Perkara : 057/PUU-II/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 5, Pasal 9 dan pasal 10
Inti Masalah : Pemohon I dan Pemohon II (para Pemohon) adalah calon presiden dari kelompok independen/non partai politik menganggap hak konstitusionalnya dirugikan berlakunya UU Pemilu. Menurut para Pemohon, ketentuan pasal a quo telah menutup peluang dan membatasi hak konstitusional para Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan