Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-09-2004
No. Perkara : 064/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 74 ayat (3)
Inti Masalah : Jangka waktu pengajuan gugatan atas hasil pemilihan umum sepanjang 3x24 jam dianggap Pemohon merugikan hak konstitusional Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan