Tanggal Registrasi | : | 25-03-2004 |
No. Perkara | : | 006/PUU-II/2004 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 31 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 31 UU Advokat menurut Pemohon mengakibatkan seluruh aktivitas Pemohon dan lembaga LKPH yang dipimpin oleh Pemohon, tidak memungkinkan lagi untuk dijalankan secara regular dan profesional. Oleh karena Pemohon dan lembaga LKPH yang dipimpin oleh Pemohon tidak memiliki kartu identitas advokat, sehingga seluruh aktivitas Pemohon dapat ditafsirkan sebagai kegiatan yang seolah-olah menyerupai profesi advokat. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430