Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-03-2004
No. Perkara : 006/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 31
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 31 UU Advokat menurut Pemohon mengakibatkan seluruh aktivitas Pemohon dan lembaga LKPH yang dipimpin oleh Pemohon, tidak memungkinkan lagi untuk dijalankan secara regular dan profesional. Oleh karena Pemohon dan lembaga LKPH yang dipimpin oleh Pemohon tidak memiliki kartu identitas advokat, sehingga seluruh aktivitas Pemohon dapat ditafsirkan sebagai kegiatan yang seolah-olah menyerupai profesi advokat.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: