Tanggal Registrasi | : | 27-12-2004 |
No. Perkara | : | 072/PUU-II/2004 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 21, Pasal 57 ayat (1), Pasal 65 ayat (4), Pasal 66 ayat (3) huruf e, Pasal 67 ayat (1) huruf e, Pasal 82 ayat (2), Pasal 89 ayat (2) dan (3), Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (4) |
Inti Masalah | : | Para Pemohon merasa bahwa dengan berlakunya beberapa pasal dalam UU Pemda telah berpotensi menyebabkan tidak terselenggaranya Pemilu kepala dan wakil kepala daerah yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga para Pemohon merasa hak konstitutionalnya telah dirugikan. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430