Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-12-2004
No. Perkara : 070/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat, Pasal 15 ayat (7) dan (9)
Inti Masalah : Pemohon beranggapan hak dan/atau kewenangan institusionalnya yang dijamin UUD 1945 menjadi hilang atau berkurang akibat diberlakukannya UU No. 26/2004 yang mewajibkan Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan dana kepada Provinsi Sulawesi Barat.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: