Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-12-2004
No. Perkara : 070/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat, Pasal 15 ayat (7) dan (9)
Inti Masalah : Pemohon beranggapan hak dan/atau kewenangan institusionalnya yang dijamin UUD 1945 menjadi hilang atau berkurang akibat diberlakukannya UU No. 26/2004 yang mewajibkan Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan dana kepada Provinsi Sulawesi Barat.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan