Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-04-2004
No. Perkara : 008/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6 huruf a
Inti Masalah : Pasal 6 huruf d dan s UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengenai ketentuan syarat mampu jasmani dan rohani bagi calon Presiden dan Wakil Presiden serta bukan bekas anggota PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI bertentangan UUD 1945 yang menjamin persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan, serta larangan terhadap tindakan diskriminatif. Ketentuan ini menghalangi hak konstitutif Pemohon untuk mengajukan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: