Tanggal Registrasi | : | 19-04-2004 |
No. Perkara | : | 008/PUU-II/2004 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6 huruf a |
Inti Masalah | : | Pasal 6 huruf d dan s UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengenai ketentuan syarat mampu jasmani dan rohani bagi calon Presiden dan Wakil Presiden serta bukan bekas anggota PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI bertentangan UUD 1945 yang menjamin persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan, serta larangan terhadap tindakan diskriminatif. Ketentuan ini menghalangi hak konstitutif Pemohon untuk mengajukan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430