Tanggal Registrasi | : | 05-01-2004 |
No. Perkara | : | 002/PUU-II/2004 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 106 huruf b dan c, Pasal 1 angka 7 dan 8 |
Inti Masalah | : | Para Pemohon mendalilkan bahwa UU Pemilu Pasal 107 ayat (2) huruf b memberikan kedudukan yang sangat istimewa terhadap keberadaan nomor urut seorang calon Anggota DPR maupun DPRD untuk bisa menjadi calon terpilih Anggota DPR maupun DPRD hanya karena didasarkan pada nomor urut saja dan bukan atas dasar perolehan suara. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430