Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-01-2004
No. Perkara : 002/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 106 huruf b dan c, Pasal 1 angka 7 dan 8
Inti Masalah : Para Pemohon mendalilkan bahwa UU Pemilu Pasal 107 ayat (2) huruf b memberikan kedudukan yang sangat istimewa terhadap keberadaan nomor urut seorang calon Anggota DPR maupun DPRD untuk bisa menjadi calon terpilih Anggota DPR maupun DPRD hanya karena didasarkan pada nomor urut saja dan bukan atas dasar perolehan suara.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: