Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-01-2004
No. Perkara : 003/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Inti Masalah : Pembentukan UU No. 19/2004 tidak dapat dilepaskan dari Perpu No. 1/2004 tentang, apabila proses pembentukan Perpu No. 1/2004 tidak memenuhi syarat pembentukannya menurut UUD 1945 maka mutatis mutandis proses pembentukan UU No. 19/2004 juga tidak memenuhi syarat pembentukannya menurut UUD 1945 dan lahirnya Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tidak memenuhi syarat “hal ihwal kegentingan yang memaksa”. UU No. 19/2004 juga bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam UUD 1945, karena memungkinkan adanya penambangan di hutan lindung.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: