Tanggal Registrasi | : | 19-01-2004 |
No. Perkara | : | 003/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan |
Inti Masalah | : | Pembentukan UU No. 19/2004 tidak dapat dilepaskan dari Perpu No. 1/2004 tentang, apabila proses pembentukan Perpu No. 1/2004 tidak memenuhi syarat pembentukannya menurut UUD 1945 maka mutatis mutandis proses pembentukan UU No. 19/2004 juga tidak memenuhi syarat pembentukannya menurut UUD 1945 dan lahirnya Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tidak memenuhi syarat “hal ihwal kegentingan yang memaksa”. UU No. 19/2004 juga bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam UUD 1945, karena memungkinkan adanya penambangan di hutan lindung. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430