Tanggal Registrasi | : | 18-02-2004 |
No. Perkara | : | 004/PUU-II/2004 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 ayat (7), Pasal 12, Pasal 9 huruf f, Pasal 25 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (4), Pasal 40, Pasal 44 ayat (1) dan (2), Pasal 80 ayat (1) dan (2), Pasal 88 ayat (1) |
Inti Masalah | : | Pemohon beranggapan bahwa UU Pengadilan Pajak telah dibentuk dengan mengabaikan aspek formal dengan tidak adanya naskah akademik. Keputusan Pengadilan Pajak yang bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain juga dianggap Pemohon bertentangan deengan asas hukum dasar negara. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430