Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-02-2004
No. Perkara : 004/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 ayat (7), Pasal 12, Pasal 9 huruf f, Pasal 25 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (4), Pasal 40, Pasal 44 ayat (1) dan (2), Pasal 80 ayat (1) dan (2), Pasal 88 ayat (1)
Inti Masalah : Pemohon beranggapan bahwa UU Pengadilan Pajak telah dibentuk dengan mengabaikan aspek formal dengan tidak adanya naskah akademik. Keputusan Pengadilan Pajak yang bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain juga dianggap Pemohon bertentangan deengan asas hukum dasar negara.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: