Tanggal Registrasi | : | 28-01-2009 |
No. Perkara | : | 4/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 Ayat (1) huruf g |
Inti Masalah | : | Bahwa UU Pemilu khususnya Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 Ayat (1) huruf g secara nyata masih membedakan perlakuan terhadap warga negara yang pernah menjalani hukuman dengan warga negara yang tidak pernah dihukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga nampak secara jelas dan terang disatu sisi Pembentuk UU menganggap bahwa mantan terpidana adalah orang yang bebas dan bertanggung jawab, dapat aktif dalam pembangunan, namun disisi lain masih dianggap orang yang harus dicurigai, tercela, cacat moral dan tidak pantas untuk menduduki jabatan publik seperti Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dengan demikian bagaimana mungkin seorang mantan terpidana dapat berperan aktif dalam pembangunan baik formal maupun informal jika negara sendiri telah membatasi ruang gerak atau bahkan membunuh hak-hak politik yang telah dimilikinya sejak lahir ? padahal ia telah "membayar lunas" semua akibat yang pernah dilakukannya di masa lampau. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430