Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-04-2009
No. Perkara : 21/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 53 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) UU Sisdiknas dan dilanjutkan dengan UU BHP. Negara telah mereduksi peran dan kewajibannya untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan