Tanggal Registrasi: 19-03-2018
Objek Perkara:
Pengujian Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
- Ade Manansyah, SH
- Victor Santoso Tandiasa, SH., MH
- Denny Wahyudin, SH
- Bayu Segara, SH
- Rachmat Cahyono, SH
Tanggal Putusan: 30-01-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 14-03-2018
Objek Perkara:
Pengujian Frasa 90 (Sembilan Puluh) Hari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009
Pasal 55
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
- DAHLAN PIDO, SH., MH
Tanggal Putusan: 22-11-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 13-03-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 112 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 20A ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
- La Radi Eno, SH., MH & Partners
Tanggal Putusan: 28-06-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Terhadap pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 73 ayat (3), Pasal 122 huruf i, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa "setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan" kehilangan objek; 4. terhadap pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden" mutatis mutandis berlaku pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018; 5. Pokok permohonan Pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 06-03-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
- -
Tanggal Putusan: 23-05-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 05-03-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 414 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 22D ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 26-04-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430