Daftar Permohonan Perkara

28/PUU-XVI/2018: UU No. 2/2018 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Tanggal Registrasi: 26-03-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c jo Pasal 122 huruf I dan Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945

- Rinto Wardana, SH., MH dkk

Tanggal Putusan: 28-06-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Terhadap pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 73 ayat (3), (4) huruf a dan huruf c, Pasal 73 ayat (5) Pasal 122 huruf I, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa ''setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan'' kehilangan objek; 4. Terhadap pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa ''Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden'' mutatis mutandis berlaku pertimbagnan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

27/PUU-XVI/2018: UU No. 86/1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda di Indonesia

Tanggal Registrasi: 26-03-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda Pasal 1 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945

- Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M
- Muh. Salman Darwis, S.H., M.H
- Violla Reininda, S.H
- Gunawan Simangunsong, S.H

Tanggal Putusan: 23-07-2018
Amar Putusan:
Penetapan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 27/PUU-XVI/2018 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Keterangan:
Penarikan Kembali

26/PUU-XVI/2018: UU No. 2/2018 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Tanggal Registrasi: 26-03-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, ayat (5), Pasal 112 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945

- Bernadus Barat Daya, SH., MH

Tanggal Putusan: 28-06-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Terhadap pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 73 ayat (3), (4) huruf a dan huruf c, Pasal 73 ayat (5) Pasal 122 huruf I, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa ''setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan'' kehilangan objek; 4. Terhadap pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa ''Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden'' mutatis mutandis berlaku pertimbagnan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

25/PUU-XVI/2018: UU No. 2/2018 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Tanggal Registrasi: 19-03-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945

- -

Tanggal Putusan: 21-06-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Terhadap pokok permohonan para Pemohon mengenai Pasal 122 huruf I dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa ''setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan'' kehilangan objek; 4. Terhadap pokok permohonan para Pemohon mengenai Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa ''persetujuan tertulis dari Presiden'' mutatis mutandis berlaku pertimbagnan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018; 5. Pokok permohonan para Pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan.. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

24/PUU-XVI/2018: UU No. 16/2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara

Tanggal Registrasi: 19-03-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22A, Pasal 22, dan Pasal 28D ayat (1)

- Andi Lilling, SH
- Saenuddin P, SH
- Moh. Alfatah Alti Putra, SH., MH
- Karisman Pratama, SH., MH

Tanggal Putusan: 13-03-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohoanan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

← Sebelumnya 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 Selanjutnya →