Tanggal Registrasi: 21-06-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2), Pasal 276 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
- Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M
- Rian Ernest Tanudjaja, S.H.
Tanggal Putusan: 24-01-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum; 4. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 21-06-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 1 angka 2, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 26 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 29 ayat (2), Pasal 36, Pasal 39 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 59 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 14-02-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak jelas dalam menjelaskan kedudukan hukumnya; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 25-05-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
Pasal 167 ayat (3) atas frasa "diperhitungkan"
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
- Haris Azhar, SH., MA
- Nurkholis Hidayat, SH., LL.M
- Sri Suparyati, SH., LL.M
- Fachran Diragantara M, SH
- Markus Hadi Tanoto, SH
- Marudut Tua Hasiholan, SH
- Ardi Dananjoyo, SH
- Popy Meilani Erwanti, SH
- Meydina Dwi Ariphia, SH
Tanggal Putusan: 23-07-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon; 2. Pemohon I dan Pemohon V tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengaajukan permohonan aquo; 3. Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo; 4. Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Menolak permohonan para Pemohon
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 25-05-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 15, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 70
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 14-02-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 25-05-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 84 ayat (2) dan ayat (5)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
- Dr. A. Muhammad Asrun, SH., MH
- Latifah Fardiyah, SH
- Merlina, SH
Tanggal Putusan: 28-06-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi menetapkan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 44/PUU-XVI/2018 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Keterangan:
Penarikan Kembali
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430