Tanggal Registrasi: 17-04-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 169 jo Pasal 227 dan 229
bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2), Pasal 18B ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 23-05-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 09-04-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Pasal 37 ayat (3)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Tahun 1945
- -
Tanggal Putusan: 09-05-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 09-04-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 44 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, Pasal 52 ayat (1), Pasal 117 ayat (1) huruf b, huruf m, huruf o, Pasal 286 ayat (2), Pasal 468 ayat (2), dan Pasal 557 ayat (1) huruf b
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28B ayat (1)
- Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum dkk
Tanggal Putusan: 23-07-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo; 3. Pokok permohonan para Pemohon sepanjang frasa "3 (tiga) atau 5 (lima) orang" dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan penjelasannya, Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b, Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu adalah beralasan menurut hukum; 4. Pokok permohonan para Pemohon terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 117 ayat (1) huruf b sepanjang frasas "30 (tiga puluh) tahun), Pasal 117 ayat (1) huruf m, dan Pasal 117 ayat (1) huruf o UU Pemilu adalah kabur; 5. Pokok permohonan para Pemohon terhadap Lampiran Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 117 ayat (1) huruf b sepanjang frasa "25 (dua puluh lima) tahun" dan Pasal 286 ayat (2) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum; 6. Pokok permohonan para Pemohon terhadap Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu tidak memenuhi syarat Pasal 60 UU MK.
Mahkamah Konstitusi menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Frasa "3 (tiga) atau 5 (lima) orang" dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "5 (lima) orang"; 3. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Frasa "3 (tiga) orang" dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "5 (lima) orang"; 6. Kata "hari" dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "hari kerja"; 7. Menyatakan permohonan para Pemohon terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 117 ayat (1) huruf b sepanjang frasa "30 (tiga puluh) tahun", Pasal 117 ayat (1) huruf m, Pasal 117 ayat (1) huruf o, dan Pasal 557 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6109) tidak dapat diterima; 8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 09-04-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 182 huruf i
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
- -
Tanggal Putusan: 23-07-2018
Amar Putusan:
"Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Frasa "pekerjaan lain" dalam Pasal 182 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 29-03-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 142 ayat (2) huruf (a) dan ayat (3), Pasal 143 ayat (1), Pasal 145 ayat (2), Pasal 146 ayat (2), Pasal 147 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 148 ayat (2), Pasal 149 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 150 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 152 ayat (1), ayat (3) dan ayat (7)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
- Irfan Nadira Nasution, SH., CRA., CLI dkk
Tanggal Putusan: 14-02-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430