Tanggal Registrasi: 16-02-2018
Objek Perkara:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 4 ayat (4)
Bertentangan denganPasal 20A ayat (1) UUD 1945
- -
Tanggal Putusan: 26-11-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum; 4. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 13-02-2018
Objek Perkara:
Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 14 ayat (3) huruf a, b, d, g, dan h
Bertentangan dengan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945
- -
Tanggal Putusan: 31-05-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 06-02-2018
Objek Perkara:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Pasal 59 ayat (4) huruf C, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, dan Pasal 82A ayat (1) dan (2)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
- Arvid Martdwisaktyo, S.H., M.Kn., dkk
Tanggal Putusan: 20-03-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya.
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 06-02-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pasal 9 ayat (2a), Pasal 13 ayat (1) dan (3), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 9 ayat (9) UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
- -
Tanggal Putusan: 28-03-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 23-01-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat(1) UUD Tahun 1945.
- -
Tanggal Putusan: 28-02-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 4. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430