Daftar Permohonan Perkara

88/PUU-XV/2017: UU No. 34/1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Tanggal Registrasi: 27-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

- Muhammad Sholeh, S,H
- Imam Syafi'i S.H.

Tanggal Putusan:
Amar Putusan:

Keterangan:
Belum diputuskan

86/PUU-XV/2017: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 27-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (5) UUD 1945

-

Tanggal Putusan:
Amar Putusan:

Keterangan:
Belum diputuskan

87/PUU-XV/2017: UU No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen

Tanggal Registrasi: 25-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 48 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3), ayat (5), Pasal 32 ayat (1), 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945

-

Tanggal Putusan:
Amar Putusan:

Keterangan:
Belum diputuskan

83/PUU-XV/2017: UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 18-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 374 KUHP. Bertentangan dengan , Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- M. Hakim Yunizar, S.H.
- Andi Firasadi, S.H., M.H.

Tanggal Putusan: 12-12-2017
Amar Putusan:

Keterangan:
Ditolak

82/PUU-XV/2017: UU No. 12/1995 Tentang Pemasyarakatan

Tanggal Registrasi: 18-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k; Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf 1 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 29H ayat (2) Pasal 28I ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945

- Syamsu Hamid and Partners

Tanggal Putusan: 31-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan sepanjang mengenai pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995, pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XV/2017 mutatis mutandis berlaku terhadap permohonan a quoa; 4. Pokok permohonan sepanjang mengenai pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf k dan Pasal 14 ayat (2) UU 12/1995 tidak beralasan menurut hukum.. 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

← Sebelumnya 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 Selanjutnya →