Tanggal Registrasi: 27-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Muhammad Sholeh, S,H
- Imam Syafi'i S.H.
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 27-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (5) UUD 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 25-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 48 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3), ayat (5), Pasal 32 ayat (1), 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 18-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 374 KUHP. Bertentangan dengan , Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- M. Hakim Yunizar, S.H.
- Andi Firasadi, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 12-12-2017
Amar Putusan:
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 18-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k; Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf 1
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 29H ayat (2) Pasal 28I ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945
- Syamsu Hamid and Partners
Tanggal Putusan: 31-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan sepanjang mengenai pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995, pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XV/2017 mutatis mutandis berlaku terhadap permohonan a quoa; 4. Pokok permohonan sepanjang mengenai pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf k dan Pasal 14 ayat (2) UU 12/1995 tidak beralasan menurut hukum..
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430