Tanggal Registrasi: 07-12-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 92 ayat (4), Pasal 107
Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 31-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa "diatur dalam Peraturan Pemerintah" dalam Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 07-12-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 151 huruf a
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Ferdian Sutanto, SH, CLA dkk
Tanggal Putusan: 31-05-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 17-11-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 ayat (1) huruf b
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 20A ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
- DR. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M.
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 17-11-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 20A ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
- DR. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M.
Tanggal Putusan: 21-02-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 14-11-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 40A ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430