Tanggal Registrasi: 17-01-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Penjelasan Pasal 59 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
- Eep Ependi S.H.
- Muhammad Sahal, S.H.
Tanggal Putusan: 31-05-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 17-01-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 15 ayat (3) huruf d UU No. 15/2017 dan Pasal 22 dan Pasal 25 UU No. 33/2004
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), UUD 1945
- Ahmad Irawan, S.H., dkk
Tanggal Putusan: 13-12-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pemohon II dan Pemohon III memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 4. Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
1. Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 09-01-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 20 ayat (1) dan (2)
Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
- Muhammad Sholeh, S.H. dkk
Tanggal Putusan: 23-05-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 03-01-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Pasal 4 ayat (1) dan (2)
Bertentangan dengan 28H ayat (1) UUD NRI Tahun1945
-
Tanggal Putusan: 09-05-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 03-01-2018
Objek Perkara:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan menjadi Undang-Undang.
Pasal I angka 6 s/d angka 21, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82 A ayat (1) dan (2), dan Frasa "Atau paham lain" pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Tim Advokasi Gerakan Nasional
- Pengawal Fatwa Ulama
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430