Daftar Permohonan Perkara

18/PUU-XVI/2018: UU No. 17/2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tanggal Registrasi: 05-03-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 122 poin (k) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

- -

Tanggal Putusan: 28-06-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan para Pemohon kehilangan objek. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

17/PUU-XVI/2018: UU No. 2/2018 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Tanggal Registrasi: 01-03-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majeis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 20A ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

- Dr. Surya Tjandra, SH., LL.M
- Dini Shanti Purwono, SH., LL.M
- Kamaruddin, SH
- Nasrullah, SH
- Viani Limardi, SH

Tanggal Putusan: 21-06-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Terhadap pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 73 ayat (3), Pasal 122 huruf i, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa "setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan" kehilangan objek; 4. terhadap pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden" mutatis mutandis berlaku pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018; 5. Pokok permohonan Pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

16/PUU-XVI/2018: UU No. 2/2018 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Tanggal Registrasi: 01-03-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majeis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

- DR. A. Irmanputra Sidin, SH., MH
- Victor Santoso Tandiasa, SH., MH
- Iqbal Tawakkal Pasaribu, SH
- Alungsyah, SH

Tanggal Putusan: 28-06-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan beralasan beralasan menurut hukum.untuk sebagian Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 73 ayat (3), (4), (5) dan (6) UU 2 Thn 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU 17 Thn 2014 tentang MD3 bertentangtan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Pasal 122 huruf I UU 2 Thn 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU 17 Thn 2014 tentang MD3 bertentangtan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Frasa ''Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden'' dalam Pasal 245 ayat (1) UU 2 Thn 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU 17 Thn 2014 tentang MD3 bertentangtan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana; sementara itu frasa ''setelah mendapat pertimbangan dari MKD dalam Pasal 245 ayat (1) UU 2 Thn 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU 17 Thn 2014 tentang MD3 bertentangtan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 245 ayat (1) selengkapnya menjadi : ''Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 244 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden''; 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 6. Menolak Permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan

15/PUU-XVI/2018: UU No. 38/2004 Tentang Jalan

Tanggal Registrasi: 22-02-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 50 ayat (6) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) UUD Tahun 1945

- Dr. Arrisman, SH., MH
- Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH., MH
- Slamet Riyanto, SH., MH
- Siti Nur Intihani, SH., MH
- Arifudin, SH., MH
- Ramdani Eka Saputra, SE., SH., MH

Tanggal Putusan: 26-11-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

13/PUU-XVI/2018: UU No. 24/2000 Tentang Perjanjian Internasional

Tanggal Registrasi: 19-02-2018
Objek Perkara:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1).

- -

Tanggal Putusan: 22-11-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon I, Penohon II, Pemohon IV, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII, dan Pemohon XIV memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pemohon selebihnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 4. Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mahkamah Konstitusi menyatakan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon III, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, dan Pemohon IX tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII, dan Pemohon XIV untuk sebagian; 3. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ditafsirkan bahwa hanya jenis-jenis perjanjian internasional sebagaimana disebutkan pada huruf a sampai dengan huruf f dalam Pasal a quo itulah yang mempersyaratkan persetujuan DPR sehingga hanya jenis-jenis perjanjian tersebut yang pengesahannya dilakukan dengan undang-undang; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan

← Sebelumnya 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 Selanjutnya →