Tanggal Registrasi: 03-01-2018
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Pereturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 81 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
- Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H.
- Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H.
- Hermawanto, S.H., M.H.
- Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. dll
Tanggal Putusan: 23-07-2018
Amar Putusan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan”;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 22-12-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang
Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 8 lampiran UU Akses Informasi Keuangan
Bertentangan dengan Pasal 28D,Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 09-05-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 21-12-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28 H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
- Dr. Youngky Fernando, SH.,
Tanggal Putusan: 21-02-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 21-12-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 6, Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 86 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945
- Mayandri Suzarman, SH dkk
Tanggal Putusan: 21-02-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 13-12-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pasal 2 angka ke-1
Bertentangan dengan Pasal Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430